Viral Menteri ATR/BPN Nurson Ungkap Ada Penjualan Pulau di NTB, Ini Penjelasan Pemprov

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan skema pemanfaatan lahan pulau berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Dalam pemanfaatan pulau kecil, misalnya si A punya lahan di pulau tersebut, maka 30 persen tetap dikuasai negara. Sisanya 70 persen bisa dikelola oleh korporasi, dengan pembagian 40 persen untuk kegiatan seperti usaha, dan 30 persen lagi untuk ruang terbuka hijau (RTH)," jelasnya.
Saat ditanya soal apakah pemerintah daerah mengetahui pulau-pulau yang telah disertifikasi dan diperjualbelikan, Muslim menjawab diplomatis.
"Wallahu a’lam, saya tidak tahu, silakan konfirmasi langsung ke BPN. Contohnya Gili Nanggu, semua izin Amdal sudah lengkap. Kalau memang pengawasan lemah, maka representasi pusat di daerah sebaiknya diperkuat atau diambil alih," ujarnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2017, kewenangan atas pemanfaatan pulau berada di tangan bupati/walikota, bukan pemerintah provinsi.
Data Sertifikasi Ada di Kabupaten
Terkait data kepemilikan pulau, Muslim menyebut bahwa dirinya memiliki catatan sertifikasi beberapa pulau di NTB.
"Per kabupaten datanya saya punya, misalnya di Lombok Barat ada beberapa sertifikat. Tapi lebih baik langsung ke BPN Kabupaten untuk detailnya," pungkasnya.
Permendagri 76/2017 menetapkan bahwa kewenangan perizinan pemanfaatan ruang berada di level kabupaten/kota.
HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan hak milik pribadi secara absolut.
Beberapa pulau di Indonesia telah tercatat dalam sistem elektronik pertanahan, namun statusnya tetap tunduk pada peraturan konservasi dan batasan pemanfaatan.
Editor : Purnawarman