BPK RI Diminta Bongkar Pergeseran BTT Rp484 Miliar Tak Muncul di LHP, Setelah Audit Investigatif
LOMBOK, iNewsLombok.id – Polemik pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2025 kembali mencuat.
Pelapor BTT NTB 2025, Najamuddin Mustofa, menyatakan dukungannya terhadap langkah empat legislator DPRD NTB dari PDI Perjuangan yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap anggaran BTT NTB tahun 2025 sekitar Rp484 miliar yang tidak muncul di LHP BPK.
Najamuddin menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut mekanisme pergeseran anggaran yang bersumber dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat.
Menurut dia, Pemprov NTB memperoleh tambahan DBH sekitar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp484 miliar kemudian ditempatkan dalam pos BTT sebelum dialihkan untuk membiayai belanja modal.
Najamuddin menilai penggunaan mekanisme tersebut perlu dipertanyakan karena anggaran tambahan tersebut semestinya dibahas melalui mekanisme penganggaran daerah yang berlaku.
"Saya mendukung langkah itu, karena telah terjadi pembancakan oleh kepala daerah. Dana setengah triliun DBH yang harusnya masuk ke APBD perubahan 2025, tetapi digeser melalui Pergub nomor 02 pada bulan mei dan digeser lagi bulan juli Pergub nomor 06 tahun 2025 ke BTT dan digeser ke program belanja modal pemerintah untuk infrastruktur, ini kesalahan," tegasnya, Senin (10/7/2026).
Kantor BPK RI perwakilan NTB melalui pesan WhatsApp Live Chat Rinjani ketika di konfirmasi meminta mengirimkan surat resmi dari media dan daftar pertanyaan.
"Terima kasih atas pesannya. Untuk permintaan wawancara, silakan menyampaikan surat resmi dari kantor beritanya beserta daftar pertanyaannya, sehingga kami dapat menyampaikan kepada pejabat yang relevan yang paling memahami hal tersebut,"jawaban tertulisnya kepada media ini.
Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, mengatakan, pemerintah daerah belum menerima surat resmi yang dimaksud sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai isi permintaan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi tersebut. Informasinya justru baru kami peroleh dari rekan-rekan wartawan. Karena itu, kami belum dapat memberikan tanggapan terhadap substansi surat dimaksud. Setelah dokumen resminya kami terima dan pelajari secara utuh, apabila diperlukan tentu akan kami sampaikan penjelasan secara proporsional," ujarnya.
Pergeseran anggaran tersebut dikaitkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan data resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov NTB, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergub tersebut diundangkan pada 13 Maret 2025.
Sementara itu, Pergub Nomor 6 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 dan diundangkan pada 28 Mei 2025. Status kedua regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam JDIH Pemprov NTB.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh BPK, terutama untuk memastikan apakah mekanisme perubahan penjabaran APBD tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, BTT pada prinsipnya disediakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Karena itu, penggunaan BTT untuk membiayai belanja modal atau kegiatan pembangunan yang dapat direncanakan menjadi salah satu aspek yang menurut para legislator perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, membenarkan telah menerima tembusan surat permohonan audit tersebut.
"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," tegas Anggota Komisi I DPR RI itu di Mataram, Rabu (5/8/2026).
Rachmat mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD.
Ia mengaku mempertanyakan anggaran hampir setengah triliun rupiah yang menurutnya tidak terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Provinsi NTB Tahun 2025.
"Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya.
Menurut Rachmat, BPK selama ini dikenal melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk menemukan kelebihan pembayaran dengan nilai relatif kecil.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila dana bernilai ratusan miliar rupiah tidak memperoleh penjelasan yang memadai dalam laporan pemeriksaan.
"Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa," ujarnya.
Rachmat juga mengaku sempat meminta klarifikasi kepada BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp. Namun, menurut dia, balasan yang diterimanya kemudian dihapus.
"Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya," katanya.
Ia menegaskan PDI Perjuangan akan mengambil sikap politik apabila tidak ada kejelasan mengenai pemeriksaan anggaran tersebut dalam pembahasan anggaran di DPRD NTB.
"Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya," tegasnya.
Persoalan ini bermula dari tambahan DBH yang diterima Pemprov NTB dari pemerintah pusat setelah APBD 2025 ditetapkan.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp515 miliar. Dari tambahan tersebut, sekitar Rp484 miliar kemudian dialokasikan ke pos BTT.
Anggaran itu selanjutnya mengalami pergeseran untuk membiayai belanja modal melalui perubahan penjabaran APBD yang dituangkan dalam Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam konteks administrasi anggaran, keberadaan kedua Pergub tersebut telah terkonfirmasi dalam basis data resmi JDIH Pemprov NTB. Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak dengan sendirinya menjawab substansi yang dipersoalkan para legislator, yakni apakah sumber dana, klasifikasi BTT, mekanisme pergeseran, serta penggunaannya telah sesuai dengan seluruh ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Rachmat menilai tambahan pendapatan yang diterima setelah APBD ditetapkan perlu mendapat kejelasan mengenai mekanisme penggunaannya, terutama apabila diarahkan untuk program pembangunan reguler.
"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," tegas Rachmat.
Ruslan Turmuzi Minta BPK Terbuka
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, mengatakan mekanisme yang lazim ditempuh apabila terdapat tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan adalah melalui mekanisme perubahan anggaran sehingga dapat dibahas bersama DPRD.
"Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?" ujarnya.
Menurut Ruslan, polemik tersebut akan lebih mudah diselesaikan apabila BPK memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaannya.
"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tandasnya.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
"Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu," katanya.
Empat Legislator Resmi Minta Audit
Permintaan audit investigatif tersebut secara resmi diajukan empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim.
Surat permohonan audit tertanggal 3 Agustus 2026 itu ditujukan kepada BPK RI dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, serta Ketua DPD PDI Perjuangan NTB.
Para legislator menyatakan permintaan tersebut muncul setelah mereka mencermati LHP BPK atas APBD Provinsi NTB Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada DPRD.
Mereka mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai pergeseran anggaran BTT sekitar Rp484 miliar menjadi belanja modal dalam dokumen pemeriksaan yang mereka telaah.
Anggota DPRD NTB Made Slamet menegaskan permohonan audit tersebut bukan untuk membangun opini publik, melainkan mendapatkan kepastian administratif dan hukum.
"Kami meminta kepastian. Bukan menggiring opini," katanya.
Made mengatakan Fraksi PDI Perjuangan mulai mencermati LHP BPK sejak laporan tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026.
Menurutnya, penggunaan Pergub sebagai dasar pergeseran anggaran perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
"Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan," tandas Made.
Secara kelembagaan, BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan utama, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan investigatif termasuk dalam kategori PDTT dan ditujukan untuk mengungkap indikasi penyimpangan yang memerlukan pendalaman.
Dengan demikian, permintaan audit investigatif terhadap dana BTT NTB Rp484 miliar pada tahap ini merupakan permintaan dari pihak legislator. Ada atau tidaknya pemeriksaan investigatif serta bentuk pemeriksaan yang akan dilakukan merupakan kewenangan BPK sesuai ketentuan dan standar pemeriksaan yang berlaku.
Polemik tersebut kini menempatkan tiga hal sebagai titik utama yang perlu dijelaskan kepada publik: sumber dan status tambahan DBH Rp515 miliar, dasar serta mekanisme pengalokasian sekitar Rp484 miliar ke BTT, dan alasan anggaran tersebut kemudian digeser untuk membiayai belanja modal.
Kejelasan atas tiga aspek tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi anggaran sekaligus memastikan pengelolaan uang daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Editor : Purnawarman