Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:57 WIB
  • author Sri Susantini
Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan
Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan. iNewsLombok.id/Sri Susantini

Dugaan gratifikasi jabatan disebut mencapai angka Rp500 juta per posisi, sementara dari para petugas haji disebut berkisar antara Rp30–50 juta per orang, yang ditransfer melalui rekening pihak lain.

Tak hanya itu, Zamroni juga dikabarkan meminta sejumlah uang kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin melakukan mutasi atau perpindahan tugas. Biaya yang dipatok konon bervariasi, mulai dari Rp15 hingga 50 juta per orang.

Meski kini kasus tersebut dihentikan oleh Polda NTB karena minimnya alat bukti, Kejati NTB menyatakan tetap menghormati proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian.

"Surat pemberitahuannya sudah kami terima secara resmi dari Polda," tandas Enen.

Dengan dihentikannya kasus ini, maka status semua pihak yang sebelumnya dilaporkan otomatis dinyatakan tidak terbukti secara hukum dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut