Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan

Dugaan gratifikasi jabatan disebut mencapai angka Rp500 juta per posisi, sementara dari para petugas haji disebut berkisar antara Rp30–50 juta per orang, yang ditransfer melalui rekening pihak lain.
Tak hanya itu, Zamroni juga dikabarkan meminta sejumlah uang kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin melakukan mutasi atau perpindahan tugas. Biaya yang dipatok konon bervariasi, mulai dari Rp15 hingga 50 juta per orang.
Meski kini kasus tersebut dihentikan oleh Polda NTB karena minimnya alat bukti, Kejati NTB menyatakan tetap menghormati proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian.
"Surat pemberitahuannya sudah kami terima secara resmi dari Polda," tandas Enen.
Dengan dihentikannya kasus ini, maka status semua pihak yang sebelumnya dilaporkan otomatis dinyatakan tidak terbukti secara hukum dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi.
Editor : Purnawarman