Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda NTB terkait penghentian penyelidikan tersebut.
"Perkara ini dihentikan oleh Polda NTB karena dianggap belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti," ujar Enen kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini awalnya mencuat dari laporan masyarakat kepada Kejati NTB, yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi dalam pengisian jabatan eselon III serta dugaan penerimaan uang dari para petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024.
Menurut laporan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, diduga menerima setoran uang dalam jumlah besar dari beberapa pihak.
Editor : Purnawarman