Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Kembali Diperiksa Kejati soal Pembiayaan Rp11 Miliar PT CGI
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:57 WIB
  • author Sri Susantini
Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan
Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag NTB Resmi Dihentikan. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda NTB terkait penghentian penyelidikan tersebut.

"Perkara ini dihentikan oleh Polda NTB karena dianggap belum cukup bukti untuk ditindaklanjuti," ujar Enen kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Kasus ini awalnya mencuat dari laporan masyarakat kepada Kejati NTB, yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi dalam pengisian jabatan eselon III serta dugaan penerimaan uang dari para petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024.

Menurut laporan tersebut, Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, diduga menerima setoran uang dalam jumlah besar dari beberapa pihak.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut