Kasus Pokir DPRD NTB: Penyidikan Rampung, Tiga Tersangka Masuk Tahap Penuntutan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan DPRD NTB periode 2024–2029. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/1) dan menandai berakhirnya proses penyidikan.
Tiga orang yang dilimpahkan dalam perkara ini masing-masing berinisial Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Seluruh tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Zulkifli Said, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini berfokus pada penyusunan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Dakwaan tersebut akan menjadi dasar penuntutan di persidangan nantinya.
“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.
Editor : Purnawarman