get app
inews
Aa Text
Read Next : Foto Bersama Elite Gerindra, Pengamat: Juraid Thinker-nya Gubernur Iqbal, Siap Tinggalkan Golkar?

Fraksi Gerindra DPRD NTB Dukung Raperda Pembentukan Struktur OPD Baru, Ini Catatannya

Rabu, 23 April 2025 | 20:30 WIB
header img
Fraksi Gerindra DPRD NTB Dukung Raperda Pembentukan Struktur OPD Baru, Ini Catatannya. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan penataan dan perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap perubahan regulasi nasional, seperti PP Nomor 18 Tahun 2016 serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Sudirsah Sujanto, menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan sangat penting untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan berorientasi pada kinerja serta kebutuhan masyarakat.

Ini juga selaras dengan misi ketujuh visi “NTB Makmur dan Mendunia”, yaitu transformasi birokrasi yang bersih, inovatif, dan efektif.

"Penataan ini tidak sekadar penyederhanaan struktur, tapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi belanja pegawai, dan penguatan kelembagaan yang berbasis analisis kinerja," ujar Sudirsah, Rabu (23/4/2025).

Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam sektor penanaman modal.

Pelimpahan kewenangan kepada PTSP, menurut Gerindra, harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah agar standar pelayanan bisa lebih cepat, akuntabel, dan merata.

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra juga mengajukan sejumlah isu substantif untuk dikaji lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah.

Mulai dari aspek regulasi, tata kelola, kelembagaan, hingga prosedur evaluasi implementasi pasca-pengesahan Perda.

Rekomendasi penting juga disampaikan, seperti penyatuan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam satu struktur yang lebih efisien namun tetap responsif terhadap isu kerentanan.

Model ini dinilai mampu mengurangi kompleksitas birokrasi dan memperkuat layanan publik bagi kelompok rentan.

"Transformasi kelembagaan ini harus dijalankan secara cermat, terukur, dan berbasis data, agar kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak negatif dalam implementasinya," pungkas Sudirsah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut