get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Tak Ambil Pusing Soal Isu Sekda Impor, Isvie: Yang Penting Paham Daerah!

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Angkat Honorer Baru, Sebut Bisa Bebani APBD

Senin, 08 Juni 2026 | 19:17 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah merekrut honorer baru dan meminta efisiensi belanja pegawai agar APBD tidak terbebani. (Foro: istimewa)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Tito menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan efisiensi belanja, terutama pada komponen belanja pegawai. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah menahan penambahan jumlah pegawai, termasuk tenaga honorer.

"Di belanja, di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru," kata Tito dalam rapat tersebut.

Menurut Tito, keberadaan tenaga honorer masih dapat memberikan manfaat apabila ditempatkan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, ia menilai tenaga honorer di bidang administrasi perlu menjadi perhatian karena tidak selalu sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Tito mengatakan, persoalan tenaga honorer selama ini muncul karena jumlahnya terus bertambah tanpa perencanaan yang matang. Banyak tenaga honorer berharap mendapat kepastian status melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut