get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Anggota DPRD NTB Kembalikan Mobil yang Dipakai 10 Tahun, setelah KPK RI Turun Tangan

Kasus Mardani H Maming Memantik Diskusi Ratusan Aktivis di Lombok

Senin, 27 Juni 2022 | 18:19 WIB
header img
Foto: Diskusi Ratusan Aktivis di Lombok. (dok)

Tim Hukum PBNU NTB, Irfan Suryadiata mengatakan dari sisi hukum Mardani H Maming tidak layak untuk dipidana, karena jika berkaitan dengan izin pertambangan, maka yang harus bertanggung jawab adalah personal, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara posisi Mardani Maming saat itu masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Izin itu berdasarkan kewenangan, boleh dilakukan jika mendapat pekerjaan di bidang itu. Kalau anak buahnya main-main tentu bukan Maming berdosa. Jika Kadis bersalah belum tentu bupati tersangka," ujarnya.

Irpan mengatakan, pertanggungjawaban pidana bicara secara personal dan korporasi. Apalagi saat ini KPK masih banyak kasus yang belum diselesaikan, bahkan saat pra peradilan, banyak sekali gugatan yang memenangkan pemohon, dan mengalahkan KPK.

Sehingga, Irpan menilai setiap pihak yang dinyatakan bersalah oleh KPK, belum tentu akan bersalah saat pembuktian di persidangan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut