Tim Hukum PBNU NTB, Irfan Suryadiata mengatakan dari sisi hukum Mardani H Maming tidak layak untuk dipidana, karena jika berkaitan dengan izin pertambangan, maka yang harus bertanggung jawab adalah personal, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara posisi Mardani Maming saat itu masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
"Izin itu berdasarkan kewenangan, boleh dilakukan jika mendapat pekerjaan di bidang itu. Kalau anak buahnya main-main tentu bukan Maming berdosa. Jika Kadis bersalah belum tentu bupati tersangka," ujarnya.
Irpan mengatakan, pertanggungjawaban pidana bicara secara personal dan korporasi. Apalagi saat ini KPK masih banyak kasus yang belum diselesaikan, bahkan saat pra peradilan, banyak sekali gugatan yang memenangkan pemohon, dan mengalahkan KPK.
Sehingga, Irpan menilai setiap pihak yang dinyatakan bersalah oleh KPK, belum tentu akan bersalah saat pembuktian di persidangan.
Editor : Purnawarman