KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Rp254 Miliar Diduga Dipakai Umroh

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha periode 2022–2024. Ironisnya, sebagian dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah para tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula saat BPR Jepara Artha menerima penyertaan modal sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Jepara pada 2021. Dana ini kemudian dikelola dengan kebijakan kredit usaha berbasis sindikasi oleh Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH).
“Selama dua tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada dua grup debitur secara signifikan sekitar Rp130 miliar melalui 26 debitur terafiliasi. Namun, performa kredit memburuk hingga gagal bayar sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025) malam.
Untuk menutup kredit macet, JH bersama Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), sepakat mencairkan kredit fiktif. Kredit tersebut direalisasikan pada periode April 2022–Juli 2023 dengan total 40 debitur fiktif senilai Rp263,6 miliar.
Menurut Asep, data debitur dimanipulasi agar seolah-olah layak menerima pinjaman besar. “Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, hingga pengangguran, namun dibuat seolah-olah berhak atas kredit rata-rata Rp7 miliar per orang,” ujarnya.
Editor : Purnawarman