get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Anggota DPRD NTB Kembalikan Mobil yang Dipakai 10 Tahun, setelah KPK RI Turun Tangan

Kasus Mardani H Maming Memantik Diskusi Ratusan Aktivis di Lombok

Senin, 27 Juni 2022 | 18:19 WIB
header img
Foto: Diskusi Ratusan Aktivis di Lombok. (dok)

Baru kemudian dilanjutkan dengan tahap penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga menurunnya ada dua alternatif yang harus dilakukan Mardani H Maming dalam kasus tersebut. Pertama melakukan praperadilan dan kedua menguji keterangan pelapor Mardani.

Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, memaparkan kasus tersebut dari sisi hukum.

Menurutnya, yang paling prinsip dari kasus tersebut adalah menemukan apa kesalahan yang dilakukan Mardani H Maming. Dijelaskan, peristiwa hukum yang pertama adalah tindakan administrasi. 

Ketika Mardani yang dahulunya adalah bupati melakukan kesalahan dalam proses izin, maka itu merupakan kesalahan administratif.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut