Kasus Mardani H Maming Memantik Diskusi Ratusan Aktivis di Lombok
Senin, 27 Juni 2022 | 18:19 WIB
Baru kemudian dilanjutkan dengan tahap penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga menurunnya ada dua alternatif yang harus dilakukan Mardani H Maming dalam kasus tersebut. Pertama melakukan praperadilan dan kedua menguji keterangan pelapor Mardani.
Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, memaparkan kasus tersebut dari sisi hukum.
Menurutnya, yang paling prinsip dari kasus tersebut adalah menemukan apa kesalahan yang dilakukan Mardani H Maming. Dijelaskan, peristiwa hukum yang pertama adalah tindakan administrasi.
Ketika Mardani yang dahulunya adalah bupati melakukan kesalahan dalam proses izin, maka itu merupakan kesalahan administratif.
Editor : Purnawarman