MATARAM, iNewsLombok.id - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, menyusul sebelumnya terbit surat pencekalan ke luar negeri oleh komisi anti rasuah tersebut.
Mardani yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Kelompok aktivis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terkait kasus tersebut. Sejumlah ahli hukum hingga praktisi hukum dihadirkan dalam diskusi yang digelar di The Sultan Food Mataram, Senin, 27 Juni 2022, dengan dihadiri ratusan aktivis mahasiswa dan pemuda.
Diskusi yang dimoderatori Ahmad SH menghadirkan pembicara Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin SH., M.Hum, Tim Hukum PBNU NTB, Irfan Suriadiata, Direktur Pojok NTB, M. Fihiruddin dan praktisi hukum, Herman Sorenggana, SH., MH.
Editor : Purnawarman