Rachmat menilai selama ini BPK dikenal melakukan pemeriksaan secara rinci, bahkan terhadap kelebihan pembayaran bernilai jutaan rupiah. Karena itu, tidak adanya penjelasan mengenai dana Rp484 miliar tersebut dinilai menjadi pertanyaan serius.
"Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa," ujarnya.
Politikus yang telah sembilan periode menjadi legislator itu juga mengaku sempat meminta klarifikasi kepada BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp. Namun, balasan yang diterimanya kemudian dihapus.
"Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya," katanya.
Rachmat menegaskan, apabila tidak ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dana tersebut, Fraksi PDIP akan mengambil sikap politik dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.
"Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya," tegasnya.
Berawal dari Tambahan Dana Bagi Hasil
Polemik dana BTT ini bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB memperoleh tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp484 miliar dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, anggaran tersebut dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.
Menurut Rachmat, mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
