LOMBOK, iNewsLombok.id - Empat anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PDI Perjuangan resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 senilai Rp484 miliar bersamaan dengan berlangsung vonis terhadap tiga terdakwa kasus Dana Siluman DPRD NTB yang berlangsung hari ini, Rabu (5/7/2026).
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, serta Ketua DPD PDI Perjuangan NTB.
Permintaan audit muncul setelah para legislator mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan atas pergeseran anggaran BTT Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Provinsi NTB Tahun 2025 yang telah diserahkan kepada DPRD.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, membenarkan telah menerima tembusan surat tersebut.
"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," tegas Anggota Komisi I DPR RI itu di Mataram, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rachmat, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh penggunaan APBD dikelola sesuai ketentuan.
Ia mengaku heran karena anggaran bernilai hampir setengah triliun rupiah itu tidak terlihat dalam LHP BPK.
"Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," katanya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
