Paska Santri Tewas, Kemenag NTB Laporkan Pembentukan Satgas Bersama Anti Kekerasan ke Gubernur Iqbal
Ia menjelaskan, satgas nantinya juga akan membuka saluran pengaduan khusus atau hotline yang dapat digunakan santri maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan.
"Akan ada aduan hotline, aduan ponpes dan jangan tidak berani bicara ayo ungkapkan!," tegasnya.
Dorong Regulasi Perlindungan Santri
Zamroni yang juga menjabat sebagai Ketua ISNU (Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama) NTB menyebut pembentukan satgas akan diperkuat dengan regulasi. Pihaknya akan melibatkan DPRD NTB, kepolisian, dan kejaksaan dalam penyusunan aturan tersebut.
"Makanya kita akan dorong libatkan unsur DPRD termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk kita akan mendorong agar kebijakan ini dituangkan dalam Perda sehingga semua berjalan bersama-sama. Ada undang-undang pesantren untuk direvisi karena tidak ada perlindungan terhadap santri secara khusus," terangnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi langkah awal bagi NTB dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik, khususnya para santri yang tinggal dan belajar di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Zamroni, apabila regulasi daerah tersebut berhasil dibentuk, NTB berpotensi menjadi daerah pertama yang memiliki aturan khusus terkait perlindungan santri.
"Ini hanya baru NTB yang membuat, tentu menjadi acuan daerah lain dan untuk pusat, Kementerian Agama akan ada khusus menangani itu direktorat pesantren. Anggotanya NGO, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan. Bulan ini kami turun ke 10 kabupaten/kota," jelasnya.
Minta Kasus Tidak Menggeneralisasi Pesantren
Saat ditanya mengenai efektivitas peran Kementerian Agama selama ini dalam menangani persoalan kekerasan di lingkungan pesantren, Zamroni menegaskan bahwa pengawasan tetap berjalan.
"Sudah efektif, ini persoalan oknum. Kita hakimi oknum, jangan kita bakar lumbungnya (pondoknya,red). Kami minta ayo sama-sama turun kita identifikasi harus difasilitasi sarana prasarananya," tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat edukasi, serta memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi para santri dan siswa.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
