Bareskrim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Halim

iNews.id/Purnawarman
Patrisius Kurir narkoba jaringan Ko Erwin. (Foto: Istimewa)

“Dari keterangan awal sdra. Patrisius mengaku pernah menjadi anak buah (kurir sabu) DPO Erwin iskandar pada tahun 2024 dan 2025, yang terakhir sdra. Patrisius pada bulan November 2025 mengambil narkotika jenis sabu di Hotel Harmoni Jakarta Pusat sebanyak ±1 kg dan dibawa ke Hotel Permata Bima menggunakan bus,” tuturnya.

Modus pengiriman dilakukan dengan cara menyimpan barang di kamar hotel, lalu menyerahkan akses kepada pihak lain tanpa pertemuan langsung.

“Dari hasil pengiriman tersebut sdr. Patrisius mendapat upah Rp20.000.000,00 melalui rekening atas nama Patrisius,” ucap Eko.

Pengembangan Kasus dan Perburuan Ko Erwin

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan Ko Erwin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah yang kerap memanfaatkan jalur darat dan akomodasi umum seperti hotel sebagai titik distribusi.

Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba secara rutin mengungkap jaringan narkoba skala nasional dan internasional.

Sabu (methamphetamine) masih menjadi salah satu jenis narkotika paling banyak beredar di Indonesia.

Modus “drop point” di hotel tanpa tatap muka kini semakin sering digunakan untuk menghindari pelacakan aparat.

Hukuman bagi kurir narkoba di Indonesia dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung jumlah barang bukti.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network