JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (25/2/2026).
Terduga pelaku bernama Patrisius diringkus setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika yang dikendalikan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan data intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Kemudian tim melakukan pengejaran. Tim subdit IV Dittipidnarkoba Polri yang dipimpin oleh Kompol Reza Pahlevi, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 12:20 WIB berhasil mengamankan Sdra. Patrisius yang berada di dalam rumah kontrakan,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Terlibat Sejak 2024, Terakhir Antar 1 Kg Sabu
Setelah diamankan, Patrisius langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.
“Dari keterangan awal sdra. Patrisius mengaku pernah menjadi anak buah (kurir sabu) DPO Erwin iskandar pada tahun 2024 dan 2025, yang terakhir sdra. Patrisius pada bulan November 2025 mengambil narkotika jenis sabu di Hotel Harmoni Jakarta Pusat sebanyak ±1 kg dan dibawa ke Hotel Permata Bima menggunakan bus,” tuturnya.
Modus pengiriman dilakukan dengan cara menyimpan barang di kamar hotel, lalu menyerahkan akses kepada pihak lain tanpa pertemuan langsung.
“Dari hasil pengiriman tersebut sdr. Patrisius mendapat upah Rp20.000.000,00 melalui rekening atas nama Patrisius,” ucap Eko.
Pengembangan Kasus dan Perburuan Ko Erwin
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk keberadaan Ko Erwin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah yang kerap memanfaatkan jalur darat dan akomodasi umum seperti hotel sebagai titik distribusi.
Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba secara rutin mengungkap jaringan narkoba skala nasional dan internasional.
Sabu (methamphetamine) masih menjadi salah satu jenis narkotika paling banyak beredar di Indonesia.
Modus “drop point” di hotel tanpa tatap muka kini semakin sering digunakan untuk menghindari pelacakan aparat.
Hukuman bagi kurir narkoba di Indonesia dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung jumlah barang bukti.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
