JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (25/2/2026).
Terduga pelaku bernama Patrisius diringkus setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika yang dikendalikan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan data intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Kemudian tim melakukan pengejaran. Tim subdit IV Dittipidnarkoba Polri yang dipimpin oleh Kompol Reza Pahlevi, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 12:20 WIB berhasil mengamankan Sdra. Patrisius yang berada di dalam rumah kontrakan,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Terlibat Sejak 2024, Terakhir Antar 1 Kg Sabu
Setelah diamankan, Patrisius langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
