OTT KPK di Pati, Sejumlah Pihak Diamankan

iNews.id/Purnawarman
Kantor KPK RI. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menetapkan tersangka.

Biasanya, setelah pemeriksaan awal rampung, KPK akan menggelar konferensi pers guna menjelaskan konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pasal yang disangkakan.

OTT merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang kerap digunakan KPK dalam mengungkap praktik korupsi, khususnya yang melibatkan dugaan suap dan gratifikasi. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penindakan agar praktik korupsi di daerah dapat ditekan secara sistematis.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami kasus tersebut. Publik diimbau menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi sebelum pengumuman lengkap disampaikan oleh lembaga antirasuah.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network