LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran dalam APBD Perubahan 2026 dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan hasil pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, di Kantor Gubernuran, Selasa (8/9/2026).
Khalik mengatakan, arahan Gubernur tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dalam proses perubahan anggaran. TAPD juga diminta memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Khalik melalui keterangan tertulisnya.
Pemprov NTB mulai menerjemahkan hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2–3 September 2026 ke dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
