LOMBOK, iNewsLombok.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga Anggota BPOKK DPP Demokrat Made Rai Edi Astawa mengklarifikasi beredarnya surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait jadwal Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Demokrat NTB.
Menurut Made Rai, surat tertanggal 5 September 2026 tersebut masih mengalami revisi. Karena itu, waktu pelaksanaan Musda NTB belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sebelumnya, beredar informasi di sejumlah grup bahwa Musda V DPD Partai Demokrat NTB melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) akan digelar pada Jumat, 18 September 2026, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.
Informasi tersebut merujuk pada surat DPP Partai Demokrat Nomor 61/SK/DPP.PD/IX/2026 tentang penetapan jadwal Musda V melalui musyawarah luar biasa DPD Partai Demokrat NTB.
Made Rai menegaskan, pengumuman mengenai waktu pelaksanaan Musda menjadi kewenangan panitia.
"Penyampaian waktu Musda NTB secara resmi kepada umum/masyarakat akan disampaikan oleh Panitia SC Musda," terangnya, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, surat keputusan DPP merupakan dokumen internal yang menjadi dasar kerja panitia. Namun, apabila dalam proses persiapan masih terdapat persyaratan atau kelengkapan yang belum terpenuhi, dokumen tersebut dapat diperbaiki.
"Musda NTB kapan akan digelar, terkait bulan masih menunggu pengumuman resmi dari Panitia yang berwenang. SK DPP diatas adalah produk internal partai yang menjadi dasar bagi Panitia bekerja. Apabila selama tahap persiapan, ada hal yang belum memenuhi persyaratan dan kelengkapan untuk diselenggaranya Musda, SK akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
