JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp9,05 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman (SUD), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ujar Achmad Taufik Husein.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perkara benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Saat ini, mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami aliran dana, proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Editor: Purnawarman