BREAKING NEWS Bupati Lombok Barat Tersangka OTT KPK, Dijerat Tiga Dugaan Tindak Pidana Korupsi
JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026).
Selain Lalu Ahmad Zaini, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) yang menjabat Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Taufik, Lalu Ahmad Zaini diduga terlibat dalam praktik benturan kepentingan, penerimaan suap, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi," terangnya.
Ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, LAZ dan Sudirman sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul dana, mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan mendalami seluruh proyek yang diduga berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) merupakan salah satu metode penindakan yang digunakan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi secara langsung. Dalam tahap penyidikan, lembaga antirasuah juga akan melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran aset apabila diperlukan.
Editor: Purnawarman