Jamaluddin Malady (eks Kepala Dinas Perdagangan)
Wirawan (eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga)
Nuryanti (eks Kepala Dinas Perindustrian)
Surya Bahari (eks Kepala DP3AP2KB)
Aidy Furqan (eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan)
Nunung Triningsih (eks Kepala Dinas Sosial)
Muhammad Riady (eks Kepala Biro Umum Setda NTB)
Khairul Akbar (eks Kepala Biro Administrasi Pimpinan)
Izzuddin Mahili (eks Kepala Biro Administrasi Pembangunan)
Najamuddin Amy (eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB)
Dari daftar tersebut, empat nama tercatat sebagai peserta seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, yakni Najamuddin Amy, Aidy Furqan, Wirawan, dan Jamaluddin Malady.
"Bagaimana prosesnya mereka nanti kembali jadi kepala OPD lagi. Apakah melalui seleksi tim pansel atau otomatis naik sebagai kepala dinas," ujar Made Slamet.
Terkendala Usia Pensiun
Situasi semakin kompleks karena empat dari 11 pejabat tersebut telah memasuki usia 58 tahun, yang merupakan batas usia pensiun bagi ASN struktural.
"Ibaratnya maju kena mundur kena. Kalau ikut seleksi usia sudah 58 tahun. Tapi kalau tidak, otomatis harus pensiun tahun ini," paparnya.
Sebagaimana diketahui, ASN fungsional masih memungkinkan pensiun hingga usia 60 tahun, sementara jabatan struktural dibatasi hingga 58 tahun. Kondisi ini menimbulkan dilema serius bagi para pejabat terdampak.
DPRD Minta Penjelasan Komprehensif
Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB itu menegaskan pentingnya penjelasan terbuka dari Pemprov NTB agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa Gubernur atau pimpinan daerah hendak menyingkirkan orang-orang yang tidak disukai lewat SOTK baru. Ini seperti non job secara halus. Kan itu pikiran negatif yang muncul hari ini," tegas Made.
Dorongan Percepatan Pengisian Jabatan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri menyatakan bahwa SOTK baru tahun 2026 memang membawa perubahan besar dalam struktur OPD. Ia mendorong Pemprov NTB agar segera mengisi jabatan kepala OPD secara definitif.
"Percepatan ini penting agar tidak ada OPD yang lowong atau dijabat oleh Plt. Sebab 2026 ini bukan lagi masa transisi," kata Akri.
Saat ini, sejumlah OPD masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), antara lain:
Tri Budiprayitno sebagai Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan
Hubaidi sebagai Plt Kepala Biro Kesra
Baiq Nelly Yuniarti sebagai Plt Kepala Bappeda NTB
Ahmad Nur Aulia sebagai Plt Kepala Dinas Kebudayaan
Budi Herman sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, Perumahan, dan Kawasan Permukiman NTB
"Memang ini keputusan Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red). Mungkin karena menunggu regulasi teknis. Tapi prinsipnya kami mendorong agar penataan ini dipercepat agar birokrasi cepat berlari," tutup Akri.
Sebagai catatan, penerapan SOTK baru merupakan bagian dari kebijakan nasional reformasi birokrasi untuk merampingkan struktur organisasi, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mempercepat pelayanan publik.
Namun, DPRD menilai aspek manajemen SDM dan kepastian karier ASN juga harus menjadi perhatian utama agar reformasi birokrasi tidak menimbulkan ketidakadilan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
