LOMBOK, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada posisi sejumlah pejabat eselon II, dengan tercatat 11 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kini berstatus non job akibat penggabungan serta perubahan nomenklatur OPD.
Anggota DPRD NTB, Made Slamet, menilai kondisi tersebut sebagai konsekuensi serius dari kebijakan penataan birokrasi yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
"Menurut saya 11 pejabat eselon II ini menjadi korban kebijakan SOTK yang baru," kata Made Slamet, Rabu (7/1/2026).
Ia mempertanyakan kepastian masa depan para mantan kepala OPD tersebut. Meski pembebasan tugas disebut bersifat sementara sambil menunggu Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), DPRD meminta adanya kejelasan sikap dari Gubernur NTB.
"Yang kami tanyakan bagaimana langkah Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red) menyelamatkan 11 orang yang non job ini. Jangan sampai ini bentuk penyingkiran secara halus kepada pejabat yang tidak disukai gubernur," tegasnya.
Daftar 11 Pejabat Eselon II Pemprov NTB yang Non Job
Sebelas pejabat yang terdampak kebijakan SOTK baru antara lain:
Sadimin (eks Kepala Dinas PUPR NTB)
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
