MUI Buka Suara soal Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Terbaru

iNews.id/Purnawarman
Pasangan siri. (Foto: Ninefinestuff)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

MUI menilai, beberapa pasal—khususnya Pasal 402 KUHP—berpeluang menimbulkan tafsir yang bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP memuat unsur pembatasan berupa frasa “penghalang yang sah” dalam perkawinan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati agar tidak melenceng dari norma agama yang diakui negara.

“Sementara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama,” ujar Ni’am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, dalam perspektif hukum Islam, penghalang sah perkawinan memiliki kriteria yang jelas dan terbatas. Salah satunya adalah apabila seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain.

“Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network