JAKARTA, iNewsLombok.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.
Sidang putusan berlangsung secara daring dari PA Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani. Proses ini menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga pasangan publik figur yang selama ini dikenal harmonis di mata masyarakat.
Seluruh Proses Persidangan Digelar Secara Daring
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa perkara perceraian tersebut diproses sepenuhnya melalui sistem elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.
"Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan," tegas Ikhwan kepada wartawan.
Menurutnya, penggunaan e-court merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan sekaligus memberikan kemudahan akses hukum bagi para pencari keadilan.
Alasan Perceraian Tidak Diungkap ke Publik
Meski gugatan telah dikabulkan, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat membuka isi pertimbangan hakim maupun alasan perceraian kepada publik. Hal tersebut lantaran perkara perceraian termasuk ranah privat dan dilindungi oleh hukum.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
