Cerai Secara Baik-Baik, Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Berakhir

iNews.id/Purnawarman
Atalia Praratya bersama Ridwan Kamil. Foto IG Ridwan Kamil

JAKARTA, iNewsLombok.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.

Sidang putusan berlangsung secara daring dari PA Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani. Proses ini menandai berakhirnya perjalanan rumah tangga pasangan publik figur yang selama ini dikenal harmonis di mata masyarakat.

Seluruh Proses Persidangan Digelar Secara Daring

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa perkara perceraian tersebut diproses sepenuhnya melalui sistem elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan.

"Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) pada pokoknya dikabulkan," tegas Ikhwan kepada wartawan.

Menurutnya, penggunaan e-court merupakan bagian dari upaya modernisasi peradilan sekaligus memberikan kemudahan akses hukum bagi para pencari keadilan.

Alasan Perceraian Tidak Diungkap ke Publik

Meski gugatan telah dikabulkan, pihak pengadilan menegaskan tidak dapat membuka isi pertimbangan hakim maupun alasan perceraian kepada publik. Hal tersebut lantaran perkara perceraian termasuk ranah privat dan dilindungi oleh hukum.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network