LOMBOK, iNewsLombok.id - Sebanyak 18 atlet peraih medali Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pegawai honorer Pemerintah Provinsi NTB per 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menuai kekecewaan, mengingat para atlet tersebut telah berjasa mengharumkan nama daerah di berbagai ajang olahraga nasional bahkan internasional.
Salah satu atlet yang terdampak PHK adalah Rohani, atlet cabang olahraga atletik yang telah mempersembahkan medali untuk NTB pada PON Jawa Barat, PON Papua, serta PON Aceh–Sumatra Utara. Ia mengungkapkan, total terdapat 18 atlet peraih medali PON yang diberhentikan bersamaan.
Sejak tahun 2023, para atlet tersebut tercatat sebagai pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB. Namun, mereka tidak masuk dalam daftar pegawai yang diakomodir sebagai PPPK Paruh Waktu, dan menjadi bagian dari 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang terkena PHK.
"Perasaan kecewa (kena PHK), karena kita bisa dibilang beda dengan honorer yang lain. Karena kita sebagai atlet daerah juga, ada kebanggaan tersendiri mengharumkan nama NTB di luar daerah bahkan internasional," kata Rohani, Senin (5/1/2026).
Rohani tercatat menyumbangkan medali perunggu di PON Jawa Barat, kemudian medali perak dan perunggu di PON Papua, serta medali perak dan perunggu di PON Aceh–Sumatra Utara. Prestasi tersebut menjadi salah satu alasan para atlet merasa layak mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
