LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, bersama M. Julkarnain, Ketua Tim Appraisal atau penilai harga tanah, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.50 Wita pada Kamis (8/1/2025). Setelah pemeriksaan rampung, penyidik langsung membawa kedua tersangka ke mobil tahanan jaksa untuk menjalani masa penahanan.
Subhan, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, tampak didampingi penasihat hukum saat digiring menuju mobil tahanan. Saat dikonfirmasi awak media terkait status tersangka dan penahanannya, Subhan memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
Sementara itu, tersangka Julkarnain membantah keras keterlibatannya dalam praktik korupsi.
"Saya tidak pernah terima uang. Saya ini korban," kata Julkarnain.
Peran Tersangka dan Kerugian Negara
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kuripan Lombok Barat (Lobar)," ujar Zulkifli.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
