Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas perencanaan dan menjadi catatan penting agar Pemprov NTB lebih disiplin mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Tahapan ini diatur jelas dalam Pasal 89, 90, dan 91 PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Sambirang.
Pendapatan Daerah: PAD Harus Rasional
Dari sisi pendapatan, Kemendagri menekankan pentingnya kehati-hatian dan rasionalitas dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target PAD APBD 2026 dinilai perlu disesuaikan dengan potensi riil dan tren realisasi beberapa tahun terakhir, agar tidak terjadi over-estimasi yang dapat menimbulkan tekanan fiskal,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan daerah harus ditopang oleh perbaikan sistem, basis data wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan, bukan sekadar menaikkan target.
“Peningkatan pendapatan daerah diharapkan tidak hanya bergantung pada kenaikan target, tetapi ditopang oleh perbaikan sistem dan tata kelola,” ungkapnya.
Belanja Daerah Harus Berbasis Prioritas
Kemendagri juga mengingatkan agar struktur belanja APBD 2026 lebih berorientasi pada belanja wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
“Belanja daerah tidak boleh berbasis pemerataan antar-perangkat daerah, melainkan harus berbasis prioritas pembangunan dan kinerja, serta memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik,” tegas Sambirang.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan pajak rokok dan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi administratif.
Ancaman Sanksi Jika Evaluasi Diabaikan
Kemendagri menegaskan seluruh hasil evaluasi wajib ditindaklanjuti secara serius dan konsisten.
“Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, maka dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah,” terangnya.
9 Catatan Penting Badan Anggaran DPRD NTB
Setelah pembahasan mendalam, Badan Anggaran DPRD NTB menyampaikan sembilan catatan strategis, di antaranya:
- Disiplin waktu penyusunan RKPD, KUA–PPAS, hingga RAPBD.
- Rasionalisasi target PAD berbasis potensi riil.
- Optimalisasi pajak dan retribusi melalui digitalisasi.
- Penguatan kualitas belanja daerah dan pengendalian belanja pegawai.
- Kepatuhan pengelolaan pajak rokok dan JKN.
- Reformasi dan evaluasi BUMD berbasis kinerja.
- Penguatan akuntabilitas dan pengawasan APBD.
- Pengendalian belanja pegawai di atas 30 persen.
- Apresiasi program sewa mobil listrik menuju Net Zero Emission, namun wajib berbasis kajian fiskal dan manfaat publik.
APBD 2026 menjadi krusial karena disusun pada masa transisi kepemimpinan nasional dan daerah, sehingga ketepatan perencanaan fiskal dinilai sangat menentukan stabilitas pembangunan dan keberlanjutan program strategis Pemprov NTB ke depan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
