LOMBOK, iNewsLombok.id - Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Akhdiansyah, menyampaikan pandangan resmi DPRD usai menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Evaluasi ini telah ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 900.1.1.4-5806 Tahun 2025.
Menurut Akhdiansyah, hasil evaluasi tersebut memuat sejumlah catatan strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD.
Pembahasan Banggar dilakukan berpedoman pada sejumlah regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap evaluasi Kemendagri, dapat kami sampaikan beberapa poin strategis dari sisi kebijakan makro daerah. Kemendagri menekankan pentingnya sinkronisasi arah kebijakan anggaran dengan proyeksi makro NTB,” ujar Akhdiansyah, Kamis (23/10/2025)
Proyeksi Makro Ekonomi NTB 2025
Dalam evaluasi Kemendagri, proyeksi makro ekonomi NTB tahun 2025 ditetapkan sebagai acuan utama dalam penyusunan anggaran:
Pertumbuhan ekonomi: 6–6,5%
Tingkat pengangguran terbuka: 2,19–2,79%
Kemiskinan: 12,7–13,1%
Gini rasio: 0,369–0,373
Angka-angka ini menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran yang efektif dan berpihak pada rakyat, dengan fokus pada penurunan kemiskinan dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Pendapatan dan Belanja Daerah Jadi Sorotan
Banggar mencermati hasil evaluasi Kemendagri yang menunjukkan tren pertumbuhan pendapatan daerah hanya 2,16%. Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan perikanan, serta mendorong digitalisasi layanan dan investasi daerah.
Selain itu, belanja daerah juga menjadi perhatian utama. Kemendagri menilai pertumbuhan belanja sebesar 1,99% perlu diarahkan ke program prioritas publik, bukan sekadar kegiatan penunjang.
“Kementerian Dalam Negeri menyoroti perlunya pergeseran dari belanja penunjang ke belanja pokok, serta penguatan e-procurement dan pengawasan internal,” tegas Akhdiansyah.
Catatan Waktu dan Disiplin Proses
Kemendagri juga mencatat bahwa tahapan KUA-PPAS perubahan belum sepenuhnya tepat waktu, sehingga perlu peningkatan disiplin proses antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintah dan DPRD diminta memperkuat disiplin proses agar pelaksanaan APBD tidak terganggu,” jelas Akhdiansyah.
Penajaman Program Prioritas Nasional dan Daerah
Dalam evaluasi, Kemendagri meminta agar program prioritas nasional dan daerah disinkronkan, terutama di bidang:
Penurunan stunting
Penghapusan kemiskinan ekstrem
Pengendalian inflasi
Program Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda
Makan bergizi gratis
Swasembada pangan dan energi
Program 3 juta rumah rakyat
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM minimal 40%
Akhdiansyah menambahkan, komposisi belanja daerah diarahkan sebagai berikut:
Pembangunan manusia: 45,7%
Tata kelola pemerintahan: 26,5%
Kesejahteraan sosial: 8,4%
Ekonomi non-tambang: 8,3%
SDGs dan daya saing daerah: sisanya.
Lima Catatan Penting Banggar DPRD NTB
Setelah melalui pembahasan mendalam, Banggar DPRD NTB menegaskan lima poin penting hasil evaluasi:
- Seluruh catatan Kemendagri harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB dan DPRD.
- Konsistensi data dan sinkronisasi nomenklatur kegiatan harus menjadi prioritas.
- Disiplin fiskal dan efektivitas program pembangunan wajib ditingkatkan.
- Reformulasi belanja penunjang menjadi belanja pokok perlu segera dilakukan.
- DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan agar APBD perubahan benar-benar berpihak pada rakyat.
Sebagai informasi tambahan, APBD Perubahan 2025 NTB bernilai sekitar Rp 7,2 triliun, dengan fokus belanja diarahkan pada pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan infrastruktur penunjang ekonomi rakyat.
Sementara itu, penerimaan daerah dari sektor pariwisata NTB tahun 2024 meningkat 8,3%, menjadi potensi PAD yang akan terus dioptimalkan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
