LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sambirang Ahmadi, angkat bicara menanggapi kebijakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang melakukan demosi terhadap lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari jabatan eselon II ke eselon III.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak merusak prinsip dasar sistem merit dalam birokrasi.
Sambirang menegaskan bahwa demosi pejabat ASN bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kepastian karier, psikologis aparatur, dan kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi.
"Namun indikator mengapa seorang didemosi haruslah diperjelas. Tanpa indikator yang jelas berpotensi merusak sistem merit itu sendiri. Jika ASN tidak tahu indikator keberhasilan/kegagalannya, maka dia akan berkesimpulan demosi adalah hukuman tanpa dasar. Jabatan karier ASN menjadi tidak predictable," ujarnya.
Ia menilai, tanpa ukuran kinerja yang transparan dan terukur, kebijakan demosi justru membuka ruang persepsi negatif di lingkungan birokrasi.
Risiko Subjektivitas dan Tuduhan Politis
Sambirang juga mengingatkan bahwa ketiadaan indikator yang terbuka dapat memunculkan kesan subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
