LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Baiq Isvie Rupaeda, mengaku tidak mengetahui adanya laporan terkait dugaan “dana siluman” Pokok Pikiran (Pokir) 2025 yang disebut-sebut sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini disampaikan usai Isvie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis (14/8/2025).
“Saya tidak tahu itu,” jawab Isvie singkat saat dicecar wartawan yang menanyakan isu laporan ke Kejagung dan KPK.
Usai memberikan jawaban singkat, Isvie langsung berlalu meninggalkan awak media.
Kejati NTB Benarkan Pemeriksaan Ketua DPRD
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pidkum) Kejati NTB, Erfien Saputra, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik (Kejati NTB),” ujarnya.
Pemeriksaan Isvie diduga berkaitan dengan laporan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya “dana siluman” dalam APBD Perubahan NTB 2025 pada pos Pokok Pikiran DPRD.
Laporan Masyarakat Sudah Masuk ke Kejagung
Sebelumnya, seorang warga NTB yang enggan disebutkan namanya mengirimkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut berisi permohonan pengawasan dan pengamanan kasus dana siluman yang saat ini ditangani Kejati NTB.
Dalam tanda terima laporan yang diterima oleh petugas bernama Herman, pelapor meminta agar kasus ini tidak berhenti di daerah dan bisa diproses secara tuntas hingga ke pusat.
Dana siluman merujuk pada anggaran yang muncul dalam dokumen resmi tanpa melalui pembahasan atau persetujuan sesuai prosedur.
Kasus “dana siluman” Pokir sering menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan.
DPRD NTB pernah diterpa isu serupa pada tahun-tahun sebelumnya, namun banyak yang berakhir tanpa putusan hukum.
Masyarakat sipil dan LSM di NTB mendesak agar Kejagung dan KPK turun tangan demi memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
Pokok Pikiran (Pokir) DPRD seharusnya menjadi usulan pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait