LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) yang menyeret sejumlah legislator periode baru.
Isvie terlihat tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 WITA dan baru keluar sekitar pukul 12.12 WITA. Ia tampil mengenakan blazer biru dongker, jilbab abu-abu, serta kacamata cokelat.
“Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB yang baru,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Politisi Partai Golkar tersebut mengonfirmasi bahwa ada sekitar 38 anggota DPRD NTB yang disebut-sebut dalam penyidikan. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui siapa saja yang diduga terlibat.
“Ya, ada 38 anggota baru, tapi siapa yang terlibat saya tidak tahu,” tegas Isvie.
Selama lebih dari tiga jam pemeriksaan, Isvie mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik berdasarkan apa yang diketahuinya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait