4. Korban Dicekik di Atas Kasur
Saat korban hendak pergi meninggalkan rumah, FA menghalangi dan memiting leher korban di atas kasur hingga tak sadarkan diri. Meski sempat melawan, cekikan tidak dilepaskan.
5. Pelaku Mengira Korban Hanya Pingsan
FA kemudian menyelimuti tubuh korban dan menunggu hingga sadar. Namun, korban tidak kunjung sadar.
“Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar. Pelaku lalu memberitahu adiknya,” jelas IPTU Luk Luk.
6. Korban Dinyatakan Meninggal oleh Dokter Keluarga
Setelah adik pelaku menghubungi seorang kakak mereka yang berprofesi sebagai dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia di tempat kejadian.
7. FA Menyerahkan Diri ke Polisi
Usai mengetahui istrinya meninggal, FA menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah dan kini masih berstatus saksi aktif sambil menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Mataram.
8. Barang Bukti Diamankan Polisi
Barang bukti yang telah dikumpulkan pihak berwajib meliputi:
Pakaian korban dan pelaku
Handphone milik keduanya
Keterangan dari empat orang saksi
9. Terancam 15 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah, FA akan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
10. Tambahan Fakta Sosial dan Statistik:
BMPF diketahui telah bekerja selama dua tahun di BIZAM.
Warga sekitar mengaku sering mendengar pertengkaran dari rumah pasangan tersebut.
Menurut DP3A NTB, hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 120 kasus KDRT di wilayah NTB.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait