“Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” ungkap IPTU Luk Luk.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai penelantaran anak.
Hukuman bagi pelanggaran pasal ini dapat mencapai penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta, tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Peran Pemerintah dan Layanan Psikologis
Kasus ini juga mendorong perhatian publik terhadap pentingnya edukasi reproduksi dan ketersediaan layanan konseling ibu pasca persalinan.
Pihak kepolisian telah mengoordinasikan dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Lombok Tengah guna memberikan pendampingan psikologis bagi pelaku dan keluarganya, terutama anak WA yang masih balita.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait