Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pembuangan Bayi yang Dilahirkannya di Kamar Mandi

Riki Aditya Ramdani
Ibu muda di Lombok Tengah buang bayi usai melahirkan sendiri di kamar mandi. Polisi ungkap kasus dan tetapkan WA (24) sebagai tersangka. iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdhani

“Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” ungkap IPTU Luk Luk.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai penelantaran anak.

Hukuman bagi pelanggaran pasal ini dapat mencapai penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta, tergantung hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Peran Pemerintah dan Layanan Psikologis

Kasus ini juga mendorong perhatian publik terhadap pentingnya edukasi reproduksi dan ketersediaan layanan konseling ibu pasca persalinan.

Pihak kepolisian telah mengoordinasikan dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Lombok Tengah guna memberikan pendampingan psikologis bagi pelaku dan keluarganya, terutama anak WA yang masih balita.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network