Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB

Purnawarman
Dugaan Pungli di Bandara Internasional Lombok Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLomboo.id - Forum Rakyat NTB (FR NTB) resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Lombok (BIL) ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (1/7). Laporan ini mencakup dua insiden tarif parkir tidak wajar dan pungutan saat check-in oleh oknum petugas keamanan.

Ketua FR NTB Hendra Saputra menjelaskan, "Kami menerima laporan bahwa ada warga yang dikenakan tarif parkir Rp360 ribu padahal seharusnya hanya Rp7.500. Ada juga yang dipungli saat check‑in di Bandara ini"

Parkir Bayar Rp 360 ribu

Warga asal Lombok Barat, Ahmad Yani, harus membayar tarif parkir sebesar Rp 360 ribu meskipun mobil diparkir kurang dari satu jam. Transaksi dilakukan via QRIS dan tercatat atas nama merchant bernama "Parkee"  tidak sesuai pengelola resmi bandara

Pungutan Saat Check-in

Wisatawan asal Bima, Sri Sundari, mengaku diminta membayar Rp 50–80 ribu per orang untuk akses ke area check‑in. Jika menolak, penumpang diancam tidak diperbolehkan masuk.

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menilai praktik seperti ini sangat berbahaya dan masuk dalam ranah pidana.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network