LOMBOK, iNewsLombok.id – Banggar DPRD NTB menyoroti lambannya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK APBD 2025.
"Berdasarkan data per 20 Juli 2026, dari total nilai temuan sebesar Rp18,14 miliar, baru 24,50 persen atau sekitar Rp4,45 miliar yang telah ditindaklanjuti," tegas Juru Bicara Banggar DPRD NTB, H. Hasbullah Muis Konco, Minggu (26/7/2026).
Sementara sekitar 64 persen masih berada pada tahap pengumpulan dokumen administrasi.
Banggar meminta seluruh rekomendasi BPK diselesaikan maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar memberikan 18 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
SiLPA Melonjak Jadi Rp431 Miliar
Salah satu sorotan Banggar adalah meningkatnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pada tahun 2025, SiLPA mencapai Rp431,02 miliar, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp167,68 miliar.
"Dari jumlah tersebut, Rp208,92 miliar merupakan SiLPA terikat, sedangkan Rp222,10 miliar merupakan SiLPA tidak terikat,"ungkapnya.
Banggar menilai tingginya SiLPA mengindikasikan masih belum optimalnya perencanaan, pelaksanaan program, dan penyerapan anggaran.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
"Kami memandang setiap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai energi perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," terangnya.
Jubir Banggar juga, menegaskan bahwa meski Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 layak disetujui menjadi Peraturan Daerah, pemerintah daerah tetap wajib melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan tata kelola aset, percepatan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga perbaikan kualitas belanja daerah.
Banggar menilai struktur pendapatan daerah masih menunjukkan ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diaudit, target pendapatan daerah NTB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6,489 triliun dengan realisasi mencapai Rp6,476 triliun atau 99,79 persen.
Namun, dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp6,621 triliun, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp144,97 miliar atau 2,19 persen.
Komposisi pendapatan masih didominasi dana transfer sebesar 54,62 persen, sementara PAD hanya berkontribusi 42,60 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 2,77 persen.
Banggar menilai kondisi tersebut menunjukkan kapasitas fiskal NTB belum benar-benar mandiri.
"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah belum mengalami penguatan karena penurunan PAD masih harus ditopang oleh meningkatnya transfer dari pemerintah pusat,"terangnya, Sabtu (25/7/2026)
PAD Menurun, Pajak Justru Melampaui Target
Banggar mencatat target PAD sebesar Rp2,809 triliun hanya terealisasi Rp2,764 triliun atau 98,40 persen.
Meski demikian, penerimaan pajak daerah mampu melampaui target dengan realisasi 103,20 persen.
Sebaliknya, retribusi daerah hanya mencapai 88,84 persen, sementara lain-lain PAD yang sah justru melampaui target hingga 109,29 persen.
Banggar meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap metode penetapan target pendapatan agar lebih realistis berdasarkan potensi riil dan tren historis masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Belanja Daerah Turun Rp473 Miliar
Dari sisi belanja, APBD NTB tahun 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,497 triliun.
Realisasinya mencapai Rp6,051 triliun atau 93,14 persen.
Nilai tersebut turun sekitar Rp473,35 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024.
Belanja operasi masih mendominasi struktur APBD dengan porsi 77,17 persen, sedangkan belanja modal hanya 8,86 persen.
Banggar menilai komposisi tersebut menunjukkan ruang fiskal untuk investasi pembangunan masih relatif kecil.
"Meskipun terjadi peningkatan belanja modal, struktur belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasi sehingga ruang fiskal untuk belanja yang bersifat produktif masih relatif terbatas,"
Tata Kelola Aset Jadi Perhatian
Selain keuangan, DPRD juga menyoroti tata kelola aset daerah.
Banggar menyebut persoalan aset telah menjadi rekomendasi DPRD selama empat tahun berturut-turut, namun belum diselesaikan secara sistematis.
Nilai aset Pemerintah Provinsi NTB saat ini mencapai Rp14,35 triliun, termasuk aset tetap sebesar Rp12,35 triliun.
Karena itu pemerintah daerah diminta segera menyusun roadmap penyelesaian aset, mempercepat sertifikasi, digitalisasi manajemen aset, serta mengoptimalkan aset-aset yang belum produktif, termasuk kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Dorong APBD Berorientasi Hasil
Banggar menegaskan paradigma pengelolaan APBD harus bergeser dari sekadar mengejar tingginya serapan anggaran menjadi penganggaran berbasis hasil (performance oriented budgeting).
"Pengelolaan APBD tidak lagi cukup diukur dari tingginya tingkat serapan anggaran maupun keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Paradigma pengelolaan keuangan daerah harus bergeser secara nyata menuju performance oriented budgeting,"
Banggar menilai setiap rupiah APBD harus mampu memberikan dampak nyata terhadap penurunan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan daya saing pariwisata, optimalisasi PAD, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tetap Dukung Raperda APBD 2025
Pada akhir laporannya, Banggar DPRD NTB menyatakan mendukung Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun dukungan tersebut disertai sejumlah syarat, antara lain pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, meningkatkan efisiensi belanja daerah, memperkuat sistem pengawasan internal dan manajemen aset, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam evaluasi kinerja anggaran.
Banggar juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan APBD agar benar-benar mendukung terwujudnya visi NTB Makmur Mendunia.
Laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit BPK.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
Salah satu indikator kesehatan fiskal daerah adalah meningkatnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan. Semakin besar porsi PAD, semakin tinggi tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah dan semakin kecil ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
