LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Pemerintah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana land clearing di kawasan Pantai Tanjung Aan, tepatnya di Lot TTA3-A, bagian timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan kawasan wisata strategis nasional.
Proses pembersihan lahan akan dimulai dalam waktu dekat. Warga dan pemilik usaha yang menempati area tersebut telah menerima surat pemberitahuan resmi pada 15 Juni 2025, dengan batas waktu pengosongan selama 14 hari.
Kades Sengkol: Tidak Ada Usaha Berizin di Tanjung Aan
Kepala Desa Sengkol, Lalu Satria Wijaya, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan Tanjung Aan, mulai dari restoran, hotel, warung hingga beach club, tidak memiliki legalitas atau izin resmi.
“Semua usaha yang berdiri di Tanjung Aan, Batu Kotak, sampai Merese itu satu pun ndak ada yang berizin. Saya tidak pernah menerima surat dari masyarakat atau pengusaha yang direkomendasikan usahanya. Kami tidak punya data usaha di desa,” tegas Lalu Satria, Rabu (18/6/2025).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait