Keputusan MA tersebut juga membatalkan vonis sebelumnya yang menyatakan Made Singarsa bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan Gedung Bawaslu NTB.
Sewa Lahan Rp1,7 Miliar Sudah Dibayar ke Pemprov
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban administratif, termasuk membayar sewa lahan sebesar Rp 1,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui mekanisme eksekusi sukarela.
"Kalau masalah dana itu sudah dibayar melalui eksekusi sukarela dengan catatan hingga akhir 2024 Bawaslu masih boleh pakai," jelas Usep.
Tudingan Mafia Tanah Dinilai Lukai Marwah Mahkamah Agung
Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Usep menyebut pernyataan Lalu Rudy yang dimuat di sejumlah media sebagai bentuk pencemaran terhadap marwah Mahkamah Agung.
"Sebagai seorang APH (Aparat Penegak Hukum), seharusnya Lalu Rudy Gunawan tidak asal tuding putusan Mahkamah Agung diindikasi dipengaruhi mafia tanah," tulisnya dalam laporan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait