Tuding Putusan MA Diatur Mafia Tanah, Kepala Biro Hukum NTB Dilaporkan Kuasa Hukum I Made Singarsa

Purnawarman
Tuding Putusan MA Diatur Mafia Tanah, Kepala Biro Hukum NTB Dilaporkan Kuasa Hukum I Made Singarsa. dok

Keputusan MA tersebut juga membatalkan vonis sebelumnya yang menyatakan Made Singarsa bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan Gedung Bawaslu NTB.

Sewa Lahan Rp1,7 Miliar Sudah Dibayar ke Pemprov

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban administratif, termasuk membayar sewa lahan sebesar Rp 1,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui mekanisme eksekusi sukarela.

"Kalau masalah dana itu sudah dibayar melalui eksekusi sukarela dengan catatan hingga akhir 2024 Bawaslu masih boleh pakai," jelas Usep.

Tudingan Mafia Tanah Dinilai Lukai Marwah Mahkamah Agung

Dalam surat terbuka yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Usep menyebut pernyataan Lalu Rudy yang dimuat di sejumlah media sebagai bentuk pencemaran terhadap marwah Mahkamah Agung.

"Sebagai seorang APH (Aparat Penegak Hukum), seharusnya Lalu Rudy Gunawan tidak asal tuding putusan Mahkamah Agung diindikasi dipengaruhi mafia tanah," tulisnya dalam laporan.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network