LOMBOK, iNewsLombok.id – Perseteruan hukum terkait kepemilikan lahan Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita Provinsi NTB kembali memanas. Kali ini, Usep Syarif Hidayat, kuasa hukum Ida Made Singarsa, melaporkan Lalu Rudy Gunawan, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, ke Mahkamah Agung.
Laporan ini buntut dari pernyataan Rudy yang menyebut dugaan keterlibatan "mafia tanah" dalam putusan pengadilan yang memenangkan pihak Made Singarsa.
"Masalah ada mafia tanah pengaruhi putusan pidana MA, sebenarnya sebagai pejabat sangat tidak elok bicara dengan mulut seperti itu. Saya sebagai lawyer pidana keberatan, makanya minta agar saya diklarifikasi dan diinvestigasi bila perlu apakah saya berhubungan dengan mafia tanah dan MA?," ungkap Usep dengan nada kecewa, Senin (16/6/2025).
Putusan MA: Singarsa Tak Terbukti Bersalah
Dalam perkara perdata yang telah bergulir selama beberapa tahun, Mahkamah Agung pada putusan Nomor 664 K/PID/2025 memutuskan untuk menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima kasasi dari pihak terdakwa, yakni Ida Made Singarsa. Putusan ini secara eksplisit menyatakan:
“Tidak terbukti dakwaan Penuntut Umum, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan JPU," terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait