LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/13/2025). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian kesimpulan kuasa hukum terdakwa Ipda Aris Candra Widianto berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan analisis terhadap kesaksian empat saksi fakta dari unsur kepolisian. Keempat saksi itu merupakan anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan wisata Gili Trawangan, yakni Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.
Salah satu saksi, Brian Dwi Siswanto, mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan kronologi kejadian. Dalam pertemuan itu, Brian mendengar terdakwa mengucapkan satu kata, yakni “SILENT”.
“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.
Brian menegaskan bahwa tidak ada penjelasan lanjutan atau kalimat tambahan yang mengarah pada larangan pengambilan dokumentasi maupun identitas korban.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh tiga saksi lainnya. Mereka secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa terkait pengambilan foto, video, ataupun identitas korban Muhammad Nurhadi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
