get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Kejari Mataram Tuntut Agus Buntung 12 Tahun, Kuasa Hukum Keberatan Minta Langsung Pembuktian

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa

Senin, 05 Mei 2025 | 18:40 WIB
header img
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus TPKS, Pengacara Kecewa. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, menghadapi tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5).

JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ricky Febriandi.

Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Menurut kami sesuai dengan pembuktian dipersidangan semua sudah terbukti. Unsur dalam pasal 6 C terpenuhi," jelasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut