JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas hasil uji kelayakan terhadap Suyudi.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” kata Habiburokhman.
“Setuju,” seru peserta rapat.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Dalam rapat, Habiburokhman menjelaskan pimpinan DPR telah menerima Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
