Grup yang dimaksud diketahui memiliki ribuan anggota dan selama ini beroperasi secara tertutup. Mereka memanfaatkan celah algoritma dan pengawasan media sosial untuk menyebarkan konten eksplisit yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
Grup ini juga disinyalir melakukan seleksi ketat terhadap anggota baru agar tidak mudah terdeteksi aparat.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Anak, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 4 dan 5 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam penyebaran konten ilegal tersebut.
Publik Diminta Waspada, Pemerintah Perketat Pengawasan
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat pentingnya pengawasan digital, khususnya terhadap aktivitas anak-anak di media sosial. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di platform daring.
Pihak Kominfo dilaporkan telah diminta segera memblokir grup-grup serupa serta meningkatkan sistem pelaporan publik terhadap konten negatif yang beredar.
Komitmen Tegas Aparat Hukum
Bareskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyebaran pornografi digital, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Operasi lanjutan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari grup ini.
"Ini adalah bentuk kejahatan seksual berbasis digital yang sangat meresahkan. Penegakan hukum akan terus dilakukan," tegas Trunoyudo.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait