JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional bernama Laras Faizati (26).
Ia diamankan setelah diduga mengunggah postingan di media sosial berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Barang Bukti dan Penahanan
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit handphone milik tersangka
Satu akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," jelas Himawan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait