Penyidik Kejati Sita 3 Box Dokumen dari Kantor Pemprov NTB Terkait Kasus Air Bersih Gili Trawangan

Purnawarman
Penyidik Kejati Sita 3 Box Dokumen dari Kantor Pemprov NTB Terkait Kasus Air Bersih Gili Trawangan. iNewsLombok.id/Sri Susantini

"Kami sudah mengantongi izin dari pengadilan untuk penggeledahan ini. Semua proses berjalan lancar dan para pegawai kooperatif," tambah Indra.

Meski Kepala Biro Perekonomian, Wirajaya Kusuma, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, penyidik menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Bagian di kantor tersebut.

"Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas luar, jadi kami tetap melanjutkan proses dengan izin dari Kabag," jelasnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan air bersih menggunakan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) antara PT GNE dan PT BAL yang berlangsung sejak 2010 hingga 2022.

Namun, pemerintah mencabut izin kerja sama tersebut pada akhir 2022 karena diketahui mengambil sumber dari air tanah yang tidak sesuai izin.

Proses hukum terhadap kasus ini telah bergulir sejak 2023. Dua direktur perusahaan, Samsul Hadi dan William John Matheson, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Mataram karena menjalankan usaha tanpa izin resmi.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network