"Kami sudah mengantongi izin dari pengadilan untuk penggeledahan ini. Semua proses berjalan lancar dan para pegawai kooperatif," tambah Indra.
Meski Kepala Biro Perekonomian, Wirajaya Kusuma, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, penyidik menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Bagian di kantor tersebut.
"Yang bersangkutan sedang menjalankan tugas luar, jadi kami tetap melanjutkan proses dengan izin dari Kabag," jelasnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama penyediaan air bersih menggunakan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) antara PT GNE dan PT BAL yang berlangsung sejak 2010 hingga 2022.
Namun, pemerintah mencabut izin kerja sama tersebut pada akhir 2022 karena diketahui mengambil sumber dari air tanah yang tidak sesuai izin.
Proses hukum terhadap kasus ini telah bergulir sejak 2023. Dua direktur perusahaan, Samsul Hadi dan William John Matheson, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Mataram karena menjalankan usaha tanpa izin resmi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait