Ia memperkirakan proses ini akan memakan waktu karena melibatkan ratusan pedagang, baik dari pasar baru maupun pasar lama.
Penyidikan ini dilakukan karena ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penarikan biaya sewa. Diduga, sebagian dana hasil sewa lapak tidak disetorkan ke kas daerah. "Ada indikasi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang," tegas Yabo.
Dari keterangan sejumlah pedagang, terungkap bahwa ada oknum yang meminta uang sewa dalam jumlah besar, mulai dari Rp8 juta hingga Rp45 juta per lapak. Permintaan ini terjadi dalam rentang waktu pembangunan pasar, yakni antara tahun 2022 hingga 2023.
Adapun total lapak yang dibangun di Pasar Sila sekitar 140 unit. Ironisnya, penarikan uang sewa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) setempat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait