BIMA, iNewsLombok.id — Kasus dugaan korupsi terkait sewa toko dan lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima, terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Salah satu yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Amrin fokus pada mekanisme penarikan sewa lapak yang diduga membebani pedagang dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Pak Kadis sudah kami periksa, termasuk beberapa pedagang," katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, kemarin.
Selain Amrin, penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah, yang disebut mengetahui detail pelaksanaan sewa toko dan lapak. Ke depan, pemeriksaan akan berlanjut kepada para pedagang yang menyewa lapak di pasar tersebut.
"Mulai pekan depan kami akan langsung turun ke lapangan untuk memeriksa para pedagang," jelas Catur yang akrab disapa Yabo.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait