“Ahli menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukumnya telah terpenuhi, tinggal kami tetapkan tersangka,” ungkap Wilandra.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk mendukung penetapan tersangka, pihak kepolisian juga telah bekerja sama dengan BPKP NTB dan mendapatkan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari dana refocusing Covid-19 tahun 2020.
Langkah berikutnya, menurut Wilandra, adalah gelar perkara yang akan dilakukan di Polda NTB minggu depan.
Salah satu ahli pidana yang telah diperiksa, Dr. Syamsul Hidayat dari Fakultas Hukum Unram, membenarkan keterlibatannya dalam pemeriksaan kasus tersebut. Ia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya sudah berikan keterangan sesuai kompetensi saya di bidang hukum pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk mantan pejabat Dinas Koperasi dan UMKM NTB serta pelaku UMKM dari Lombok hingga Sumbawa. Total pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah mencapai 80 persen.
Dugaan korupsi ini mencuat karena adanya indikasi mark up harga dan penyimpangan spesifikasi masker yang dibeli dalam proyek pengadaan menggunakan dana pusat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait