6 Calon Tersangka Korupsi Masker Covid-19 NTB Akan Ditahan Bulan Ini

Sri Susantini
PEMERIKSAAN: Ahli pidana Syamsul Hidayat (Baju Batik) masuk dari ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram untuk memberikan keterangan keahliannya sebagai ahli pidana, Senin (14/4). iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id — Polresta Mataram memastikan akan menahan enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 milik Pemerintah Provinsi NTB. Penahanan dijadwalkan berlangsung pada April atau paling lambat Mei 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan bahwa pihaknya sudah merampungkan sebagian besar proses penyidikan dan kini tengah melengkapi berkas perkara.

“Saya pastikan bulan ini atau bulan depan enam calon tersangka akan kita tahan,” tegas Regi, Senin (14/4/2025).

Keenam calon tersangka masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Penyidik saat ini juga telah memeriksa empat ahli pidana untuk memperkuat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Iptu I Komang Wilandra, Kanit Tipikor Polresta Mataram menyebut, dari hasil pemeriksaan ahli, sudah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan masker tersebut.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network